
1. Apa itu kontraktor?
Kontraktor merupakan pihak yang terdiri dari para tukang ahli dan ahli alat berat yang banyak digunakan untuk melakukan proses suatu pembangunan, dan termasuk ke dalam sebuah industri rancang bangun. Untuk memilih jasa kontraktor sebenarnya sangat lah mudah, asalkan kita sudah mengetahui kualitas kontraktor itu sendiri.
2. Mengapa harus menggunakan kontraktor?
Kita sebagai pihak yang memiliki suatu pembangunan tidak mungkin kita bisa mengawasi setiap saat kegiatan pembangunan tersebut, kontraktor juga banyak membantu dalam proses pemilihan material. Jasa kontraktor juga sangat mengedepankan supaya pihak penyewa tidak merasa rugi karena menyewa jasa mereka, maka jasa kontraktor akan melakukan pekerjaan mereka seprofesional mungkin, dan sudah terperinci supaya tidak terjadi kerugian, baik dari pihak pemilik maupun pihak jasa kontraktor itu sendiri.
3. Kapan jasa kontraktor dibutuhkan?
Jasa kontraktor di butuhkan saat pemilik rumah sudah memiliki denah atau rancangan serta rencana anggaran bangunan, untuk denah bisa dipersiapkan sendiri oleh pemilik bangunan maupun menggunakan jasa arsitek.
4. Apakah jasa kontraktor mempunyai badan hukum?
Jasa kontraktor merupakan sebuah CV atau PT, atau merupakan milik perorangan. Mereka akan membuatkan surat perjanjian atau kontrak kerjasama, baik itu untuk bangunan kecil seperti rumah maupun bangunan gedung besar untuk sebuah kantor dan lainnya. Surat perjanjian atau surat kontrak kerjasama dikeluarkan setelah semuanya saling menyepakati.
5. Bagaimana sistem kerja jasa kontraktor?
Untuk sistem kerja jasa kontraktor berbeda-beda tergantung jasa yang kalian pilih, untuk info lebih lanjutnya kalian bisa berkonsultasi dengan pihak jasa kontraktor yang bersangkutan.
6. Arsitek sangat diperlukan untuk mengawasi jalannya proses pembangunan!
Karena denah suatu bangunan dirancang oleh seorang arsitek ada baiknya menggunakan jasa arsitek tersebut untuk mengawasi dan mengarahkan jika terjadi kesalahan yang tidak sesuai dengan denah yang diinginkan.